hmm,, postingan terbaru ni gan,,! Makalah Agama-Pacaran Dalam Prespektif Hukum Islam.
lumayan sebagai contoh atau pun reverensi agan2 yang sedang ada tugas makalah tentang Makalah Agama-Pacaran Dalam Prespektif Hukum Islam. langsung aja deh gan,,, checkiidottt
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang masalah
Makalah
ini akan membahas tentang istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kalangan
para remaja sekarang ini, yaitu “Pacaran”, meliputi definisi, tipe-tipe
pacaran, pacaran dalam perspektif hukum Islam dan konsep Islam dalam mengatur
remaja yang sedang jatuh cinta dan berkeinginan untuk menikah.
Topik di atas penting untuk dibahas
karena “pacaran” merupakan hal
yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian besar orang terutama di kalangan para
remaja pada umumnya, baik yang bertujuan untuk menikah ataupun hanya sebagai
wadah untuk menikmati masa muda mereka, dimana mereka sebenarnya ada yang tidak
tahu bagaimana hukum “pacaran” itu yang benar menurut agama. Selain itu, akibat
dari “pacaran” juga tidak jarang yang
menimbulkan konflik dan juga merugikan berbagai pihak, diantaranya adalah putus
sekolah, hamil di luar nikah, pernikahan dini, aborsi bahkan ada juga yang
sampai bunuh diri. Oleh karena itu, penulis menganggap masalah “pacaran” ini
memang sangat penting untuk dibahas agar kita dapat mengetahui dan memahaminya
sesuai norma agama.
Berdasarkan
penjelasan di atas dan juga di karenakan untuk memenuhi tugas dalam mata
pelajarn agama di mana kami mendapatkan tugas untuk membuat makalah tentang
“Pacaran dalam islam” maka makalah ini kami beri judul “Pacaran Dalam Perspektif Hukum Islam”.
1.2. Rumusan masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini
adalah :
1. Apa definisi pacaran ?
2. Bagaimana tipe-tipe pacaran pada
umumnya ?
3. Bagaimana pacaran dalam
perspektif hukum Islam ?
4. Bagaimana konsep Islam mengatur
hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta ?
1.3. Tujuan
penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah agar kita mengetahui :
1. Definisi pacaran
2. Tipe-tipe pacaran pada umumnya
3. Pacaran dalam perspektif hukum Islam
4. Konsep Islam dalam mengatur hubungan
sepasang remaja yang sedang jatuh cinta
BAB II
PEMBAHASAN
PACARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
2.1. Definisi
Pacaran
Pacaran dalam bahasa
Indonesia berasal dari kata dasar “pacar”, yang kemudian diberi akhiran–an.
Terdapat beberapa pengertian pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu
:
a. Pacaran : teman lawan
jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih ; kekasih,
b. Berpacaran :
bercintaan, berkasih-kasihan,
c. Memacari :
menjadikan sebagai pacar; mengencani.
Kalau demikian itu pengertiannya, maka
pacaran hanya merupakan sikap batin, namun kalangan sementara orang-khususnya
remaja, sikap batin ini disusul dengan tingkah laku berdua-duaan, saling
memegang , dan seterusnya.
Dalam Bahasa Indonesia, pacar
diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin,
biasanya untuk menjadi tunangan dan kekasih. Dalam praktiknya, istilah pacaran
dengan tunangan sering dirangkai menjadi
satu. Muda-mudi yang pacaran, kalau ada kesesuaian lahir batin, dilanjutkan
dengan tunangan. Sebaliknya, mereka bertunangan
biasanya diikuti dengan pacaran. Agaknya, pacaran di sini, dimaksudkan
sebagai proses mengenal pribadi masing-masing, yang dalam Islam disebut dengan
“Ta’aruf”(saling kenal-mengenal).
2.2. Tipe-Tipe Pacaran
Tipe pacaran menurut Muhammad
Muhyidin dalam bukunya “Pacaran Setengah Halal Setengah Haram” terbagi
menjadi dua, yaitu :
a. Pacaran yang
memperbodoh
Pacaran
yang memperbodoh ini dapat didefinisikan secara ringkas sebagai wujud dari
pacaran yang menjadikan sepasang kekasih terjauhkan dari nilai-nilai moral
agama (moralitas agama).
Secara
lebih jelasnya, kita menemukan bahwa ternyata ada tiga maksud dari istilah
pacaran yang memperbodoh diri menurut sudut pandang kita sebagai orang yang
beriman, yaitu :
1. Pacaran yang ditandai dengan perilaku sepasang kekasih
yang berkencan berdua-duaan hingga melakukan hal-hal yang terlarang.
2. Pacaran yang menyebabkan para pecinta mengalami kerusakan
secara psikis.
3. Pacaran yang menyebabkan para pecinta mengalami kerusakan
fisik.[1][4]
b. Pacaran yang
mencerdaskan
Pacaran
yang mencerdaskan adalah apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang
sedang terlibat hubungan asmara dan mereka bisa mencapai kebahagiaan,
kenyamanan dan kedamaian karena menjadikan Allah SWT sebagai poros cinta
mereka. Ialah pacaran yang menjadikan
Allah SWT., Sebagai pusat cinta, menjadikan keridhaan-Nya sebagai tujuan
cinta, dan menjadikan cinta-Nya sebagai acuan untuk mengembangkan cinta di
antara mereka.
Dengan cara demikian, para pecinta dan
para kekasih yang dicinta tidak akan pernah merasakan gejolak jiwa yang justru
membuat diri mereka sendiri celaka. Kerinduan, kecemasan, kekhawatiran,
ketakutan dan sifat-sifat yang cenderung negatif lainnya sebagai sifat umum,
yang dirasakan oleh para pecinta tidak akan membuat pecinta terluka oleh sebab
yang dicinta tidak memenuhi harapannya.[1][5]
2.3. Pacaran Dalam
Perspektif Hukum Islam
Islam sebenarnya telah memberikan
batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dengan perempuan. Misalnya,
kita dilarang untuk mendekati zina. Seperti tersebut dalam surat Al-Isra’ ayat
32 :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah
kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk.”(QS.17:32)[1][6]
Nabi Muhammad
Saw bersabda :
”Hati-hatilah kamu untuk menyepi dengan wanita, demi zat yang jiwaku ada
pada kekuasaan-Nya, tidak ada seorang lelakipun yang menyendiri dengan wanita,
melainkan setan masuk di antara keduanya. Demi Allah, seandainya seorang
laki-laki berdesakan dengan batu yang berlumuran (lumpur/ lempeng hitam ) yang
busuk adalah lebih baik baginya dari pada harus berdesakan dengan pundak wanita
yang tidak halal.”(Diriwayatkan oleh At-Thabarani
dalam kitab Al-Mu’jam al-Kabir Juz VIII h.205 dan 7830).[1][7]
Istilah pacaran secara harfiah
tidak dikenal dalam Islam, karena konotasi dari kata ini lebih mengarah kepada
hubungan pra-nikah yang lebih intim dari sekadar media saling mengenal. Islam
menciptakan aturan yang sangat indah hubungan lawan jenis yang sedang jatuh
cinta, yaitu dengan konsep khithbah. Khithbah adalah sebuah konsep
“pacaran berpahala” dari dispensasi agama sebagai media legal hubungan lawan jenis
untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep
hubungan ini sangat dianjurkan bagi
seseorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk
menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai kesalehan,
sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini.[1][8]
Paparan di atas menunjukkan bahwa
pacaran Islami itu sesungguhnya ada, jika yang dimaksud adalah
penjajakan awal yang dilakukan dua orang calon pasangan suami istri. Tentu saja
penjajakan tersebut dilakukan sekedar untuk mengetahui sifat-sifat kepribadian
masing-masing tanpa melampaui norma-norma agama yang telah ditetapkan dalam
ajaran suci. Sebaliknya, pacaran Islami bisa kita katakan tidak ada jika yang dimaksud
adalah praktik mesum muda-mudi yang sering dilakukan dengan melampaui
batas-batas ajaran agama. Dengan demikian, yang diperbolehkan dalam fiqih adalah hubungan sebatas memenuhi kebutuhan untuk
sekadar mencari tahu sifat dan kepribadian masing-masing. Di luar kebutuhan minimal seperti ini tentunya termasuk
pelanggaran agama yang mesti dijauhi, seperti bermesra-mesraan dan
berasyik-masyuk sebagaimana layaknya dilakukan oleh pasangan suami istri.[1][9]
2.4.
Konsep Islam Mengatur Hubungan Sepasang Remaja Yang Sedang Jatuh Cinta
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء
وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan
indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”(QS.3:14)
Redaksi di atas tegas menjelaskan
bahwa dalam diri manusia telah ditanam benih-benih cinta yang sewaktu-waktu
bisa tumbuh ketika menemukan kecocokan jiwa. Cinta dalam Islam tidak dilarang,
karena ia berada di luar wilayah kendali manusia.[1][10]
Agama tidak melarang seorang
berkasih-kasihan dan bercinta, karena hal tersebut merupakan naluri makhluk.
Hanya saja agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan itu,
sehingga ditetapkannya pedoman yang harus diindahkan oleh setiap orang, sehingga mereka tidak terjerumus di dalam fahisyah
(zina dan kekejian lainnya).[1][11]
Sedangkan konsep Islam dalam
mengatur hubungan antara sepasang remaja yang sedang jatuh cinta dan
benar-benar telah berkeinginan untuk menikah adalah disunahkan segera menikah
apabila sudah berhasrat serta calon suami mampu membayar mahar dan menafkahi.
Prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang sungguh-sungguh berkeinginan
meminang seorang wanita untuk lebih mengenal dan mengetahui karakternya adalah
sebagai berikut :
Mengirim delegasi untuk menyelidiki
masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi tersebut harus adil,
dapat dipercaya dan satu mahram atau satu jenis dengan calon yang diselidiki.
Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahramnya.
Sebatas melihat wajah dan telapak
tangan saja (menurut syafi’iyah).
Tidak ada keraguan atau prasangka akan ditolaknya lamarannya.[1][12]
Rasulullah
pernah bersabda dalam Riwayat Jabir
berikut ini :
اذا خطب احدكم المراة فان استطاع ان ينظر منها الى ما يدعو الى نكاحها فليفعل
“Jika di antara kalian ada yang meminang perempuan maka jika ia
bisa melihat si perempuan sesuai yang ia butuhkan untuk dinikahinya, maka
hendaklah ia melakukan hal itu.”
Selain langkah-langkah di atas, Nabi
Saw., memberikan tips bagi seseorang yang hendak memilih pasangannya, yaitu
mendahulukan pertimbangan keberagamaan daripada motif kekayaan, keturunan
maupun kecantikan atau ketampanan.[1][13]
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari pembahasan
Pacaran Dalam Perspektif Hukum Islam, dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Beberapa
definisi pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
a. Pacar : teman lawan jenis yang tetap
dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih ; kekasih,
b. Berpacaran : bercintaan,
berkasih-kasihan,
c. Memacari : menjadikan sebagai pacar; mengencani.
2. Tipe-tipe Pacaran :
Tipe pacaran
menurut Muhammad Muhyidin dalam bukunya “Pacaran Setengah Halal Setengah
Haram” terbagi menjadi dua, yaitu : Pacaran yang memperbodoh yaitu
pacaran sebagai wujud dari pacaran yang menjadikan sepasang kekasih terjauhkan
dari nilai-nilai moral agama(moralitas agama). Pacaran yang mencerdaskan
yaitu pacaran yang menjadikan Allah
SWT., sebagai pusat cinta, menjadikan keridhaan-Nya sebagai tujuan cinta, dan
menjadikan cinta-Nya sebagai acuan untuk mengembangkan cinta di antara mereka.
3. Pacaran Dalam
Perspektif Hukum Islam
a. Pacaran Islami
itu sesungguhnya ada, jika yang dimaksud adalah penjajakan awal yang dilakukan
dua orang calon pasangan suami istri, sekedar untuk mengetahui sifat-sifat
kepribadian masing-masing tanpa melampaui norma-norma agama yang telah
ditetapkan dalam ajaran suci.
b. Pacaran Islami bisa dikatakan
tidak ada jika yang dimaksud adalah praktik mesum muda-mudi yang sering
dilakukan dengan melampaui batas-batas ajaran agama.
4. Konsep Islam Mengatur Hubungan Sepasang Remaja Yang sedang Jatuh Cinta
yaitu prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang sungguh-sungguh berkeinginan
meminang seorang wanita :
Mengirim delegasi untuk menyelidiki
masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi tersebut harus adil,
dapat dipercaya dan satu mahram atau satu jenis dengan calon yang diselidiki.
Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahramnya.
Sebatas melihat wajah dan telapak
tangan saja (menurut syafi’iyah).
Tidak ada
keraguan atau prasangka akan ditolaknya lamarannya.
3.2. Saran
1. Bagi para
remaja pada umumnya, “Pegang terus etika pergaulan dalam keseharian sesuai
dengan syariat agama.”
2. Bagi para remaja Islam yang sedang jatuh cinta dan sudah
berkeinginan menikah, “Lakukan ta’aruf
Islami lalu (Khitbah) dan segeralah menikah.”
DAFTAR PUSTAKA
Azka, Darul dan M. Zainuri. Potret
Ideal hubungan suami Istri,’Uqud al-Lujjayn dalam disharmoni Modernitas dan Teks-teks
Religious. Kediri : Lajnah Bahtsul Masa’il, 2006.
Muhyidin,
Muhammad. Pacaran Setengah Halal dan Setengah Haram. Jogyakarta : Diva
Press, 2008.
Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Edisi ke-3. Jakarta : Balai Pustaka, 2005.
Shihab, M. Quraish. Fatwa-fatwa
M. Quraish Shihab : Seputar Ibadah dan Mu’amalah. Bandung : Mizan, 1999.
Team
Kodifikasi Abiturien 2007(DIVA ’07)
Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pon-Pes Lirboyo Kediri. Dokumenter Manhaj
solusi Umat Jawaban Problemtika Kekinian. Kediri : Purna siswa Aliyah,
2007.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih
Munakahat : Kajian Fikih Nikah. Jakarta : Rajawali Pers, 2009.
Yasid, Abu ,.et.al.Fiqh Today Fatwa Tradisionalis Untuk Orang Modern. Jakarta : Erlangga, 2007.
[1][1] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar bahasa Indonesia,
Edisi ke-3(Jakarta : Balai Pustaka, 2005),807.
[1][2]M. Quraish Shihab,
Fatwa-fatwa M.
Quraish Shihab : Seputar Ibadah dan Mu’amalah (Bandung : Mizan, 1999), 242.
[1][3]Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian
Fikih Nikah(Jakarta : Rajawali Pers, 2009), 21.
[1][4]Muhammad Muhyidin, Pacaran Setengah Halal dan Setengah
Haram (Jogyakarta : Diva Press, 2008),275-281.
[1][5]Ibid.,303.
[1][6] Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah,…22.
[1][7]Darul Azka dan M. Zainuri, Potret
Ideal hubungan suami Istri,’Uqud al-Lujjayn dalam disharmoni Modernitas dan Teks-teks
Religious(Kediri : Lajnah Bahtsul Masa’il, 2006),234.
[1][8]Team Kodifikasi Abiturien 2007(DIVA ’07) Madrasah Hidayatul
Mubtadi-ien Pon-Pes Lirboyo Kediri, Dokumenter Manhaj Solusi Umat Jawaban
Problemtika Kekinian (Kediri
: Purna Siswa Aliyah,2007),
[1][9] Abu Yasid,et.al.Fiqh Today Fatwa
Tradisionalis Untuk Orang Modern (Jakarta : Erlangga, 2007),107-108.
[1][10] Team Kodifikasi Abiturien 2007(DIVA ’07) Madrasah Hidayatul
Mubtadi-ien Pon-Pes Lirboyo Kediri, Dokumenter Manhaj solusi Umat Jawaban
Problemtika Kekinian…
[1][11] M. Quraish Shihab,
Fatwa-fatwa M.
Quraish Shihab : Seputar Ibadah dan Mu’amalah…245.
[1][12] Kodifikasi Angkatan Santri 2009(Kang Santri ’09), Kang
Santri Menyingkap Problematika Umat (Kediri : Purna Siswa III Aliyah,
2009),
[1][13] Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah,…23.
sumber: http://duriatku.blogspot.com http://pecahanbeling.blogspot.com
sumber: http://duriatku.blogspot.com http://pecahanbeling.blogspot.com
No comments:
Post a Comment